Kapolda Kalsel Luncurkan Tabel Rafaksi Jagung, Harga di Tingkat Petani Naik Jadi Rp 3.900 hingga Rp 6.200 Per Kilogram

Penulis: Toni Haryadi  •  Selasa, 30 Juni 2026 | 02:37:31 WIB
Kapolda Kalsel meluncurkan tabel rafaksi jagung untuk meningkatkan harga di tingkat petani.

TANAH LAUT — Sejak tabel rafaksi ini berlaku, petani jagung di Kalimantan Selatan tak lagi menerima harga di bawah Rp 3.064 per kilogram untuk jagung pipil basah yang langsung dijual ke pabrik pakan. Angka itu naik signifikan dibandingkan keluhan petani sebelumnya yang hanya Rp 2.000 per kilogram.

Kapolda Kalsel Irjen Pol Dr Rosyanto Yudha Hermawan menjelaskan, tabel rafaksi disusun bersama ahli dari Universitas Lambung Mangkurat (ULM) sehingga perhitungannya terukur. "Tabel rafaksi ini dibuat dengan perhitungan ahli Universitas Lambung Mangkurat (ULM) jadi sudah benar-benar memberikan keadilan bagi petani jagung," kata Yudha saat pencanangan Kabupaten Tanah Laut sebagai sentra jagung di Kalsel, Senin.

Berapa Kisaran Harga Baru untuk Petani?

Dalam tabel rafaksi yang sudah ditetapkan Gubernur Kalsel Muhidin melalui surat keputusan gubernur, harga jagung pipil basah (jpb) yang akan dikeringkan di jasa pengeringan (dryer) sebelum dijual ke peternak dibayarkan ke petani sebesar Rp 3.900 sampai Rp 5.400 per kilogram.

Sementara untuk jagung pipil basah yang langsung dijual ke pabrik pakan tanpa proses pengeringan, harganya berkisar Rp 3.064 hingga Rp 4.737 per kilogram. Adapun harga yang dibayarkan pihak ketiga atau tengkulak oleh pabrik pakan yang memiliki dryer seperti PT Japfa mencapai Rp 4.862 sampai Rp 6.202 per kilogram.

Mengapa Petani Sempat Ogah Menanam Jagung?

Kapolda mengakui, selama ini keluhan utama petani adalah harga jagung yang anjlok saat panen raya. Petani jagung pipil basah hanya menerima sekitar Rp 2.000 per kilogram, angka yang dinilai sangat merugikan dan tidak mampu menutup biaya produksi.

Akibatnya, banyak petani kehilangan semangat menanam jagung dan beralih ke komoditas lain yang dianggap lebih menguntungkan. Kondisi ini menjadi perhatian serius Polda Kalsel yang kemudian berinovasi menciptakan tabel rafaksi sebagai solusi.

Perintah Pengawasan hingga ke Tingkat Desa

Kapolda memerintahkan seluruh jajaran untuk mengawal ketat penerapan harga acuan ini. Setiap pihak yang nekat melanggar dan membeli jagung di bawah harga yang ditetapkan akan ditindak tegas.

Secara khusus, Kapolres Tanah Laut AKBP Ricky Boy Siallagan diminta mengerahkan para Kapolsek dan Bhabinkamtibmas untuk turun langsung menyosialisasikan tabel rafaksi kepada petani dan tengkulak di lapangan. "Program swasembada jagung menjadi amanah besar dari Presiden Prabowo Subianto yang harus dilaksanakan, ini wujud nyata kita membersamai petani," tegas Yudha.

Kalsel Jadi Percontohan Nasional

Tabel rafaksi untuk jagung ini menjadi satu-satunya di Indonesia. Kalimantan Selatan ditetapkan sebagai provinsi percontohan dalam penerapan inovasi tersebut. Pada panen raya serentak kuartal II tahun 2026 lalu, Polda Kalsel berhasil memanen 100 ton jagung dari 25 hektare lahan program ketahanan pangan.

Hasil produksi itu dirancang untuk memenuhi kebutuhan cadangan jagung pipil kering yang didistribusikan ke Bulog, pabrik pakan ternak, maupun peternak mandiri di daerah.

Reporter: Toni Haryadi
Sumber: kalsel.antaranews.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top