BANJARMASIN — Rapat paripurna DPRD Kalsel yang digelar Rabu (17/6/2026) menghasilkan dua agenda strategis sekaligus. Pertama, pengesahan Perda Penanaman Modal; kedua, penyerahan dokumen pertanggungjawaban APBD 2025 oleh eksekutif kepada legislatif. Rapat dipimpin Ketua DPRD Kalsel Supian HK dan dihadiri Plh Sekretaris Daerah Kalsel Subhan Nor Yaumil yang mewakili Gubernur Muhidin.
Ketua Pansus Pembahas Raperda Penanaman Modal, Jahrian, menyampaikan laporan akhir yang telah difasilitasi Kemendagri. Ia menegaskan regulasi ini menjadi landasan hukum utama bagi investasi di Kalsel.
“Raperda ini sangat penting sebagai landasan hukum dalam menciptakan iklim investasi yang kondusif di Kalsel, membuka lapangan kerja, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ujar Jahrian.
Beberapa poin krusial yang diatur dalam Perda ini meliputi:
Plh Sekda Kalsel Subhan Nor Yaumil mengapresiasi rampungnya pembahasan regulasi ini. Menurutnya, Perda tersebut strategis untuk mendongkrak daya saing ekonomi daerah. Dengan adanya kepastian hukum, investor diharapkan tidak ragu menanamkan modalnya di Kalsel.
Usai agenda pengesahan Perda, Subhan langsung menyerahkan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2025 kepada pihak legislatif. Penyerahan dokumen ini merupakan bentuk pemenuhan asas transparansi dan akuntabilitas pemerintah provinsi dalam pengelolaan keuangan daerah sepanjang tahun lalu.
Dengan disahkannya Perda Penanaman Modal dan diterimanya LPJ APBD, DPRD Kalsel menuntaskan dua pekerjaan rumah besar di pertengahan tahun ini. Selanjutnya, DPRD akan membahas lebih lanjut isi Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025 sebelum ditetapkan menjadi Perda.