BANJARMASIN — Rapat yang digelar di gedung DPRD Kalsel itu berlangsung tertutup pada pekan lalu. Wakil Ketua Komisi I DPRD Kalsel, Habib Hamid Bahasyim, mengungkapkan bahwa persoalan ini sudah berlarut-larut karena melibatkan lintas instansi. "Kasus ini sudah berjalan sejak awal 1990-an. Pada 2015, statusnya tercatat beralih ke Kementerian PUPR," kata politikus PKS itu saat dikonfirmasi.
Dalam rapat lanjutan tersebut, DPRD mengundang sejumlah instansi terkait. Mulai dari Biro Hukum, Dinas PUPR, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), BPM Provinsi Kalimantan Selatan, hingga Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Banjar.
Habib menjelaskan, berdasarkan data yang dibahas, terdapat total 25 borongan lahan yang tercatat dalam proses pengalihan. Namun, sembilan di antaranya disebut belum menerima pembayaran. "Ini yang masih menjadi persoalan utama, terutama terkait pembayaran yang belum tuntas," ujarnya.
Di sisi lain, para ahli waris lahan yang berada di kawasan Jalan Gubernur Subardjo mengaku belum pernah memperoleh pembayaran sama sekali. Mereka masih memperjuangkan hak yang dianggap belum dipenuhi oleh pemerintah. Kondisi ini menjadi fokus utama dalam pembahasan di Komisi I DPRD Kalsel.
DPRD pun membuka opsi penyelesaian melalui jalur hukum. "Apabila para pihak, khususnya ahli waris, memilih langkah tersebut, kami siap memfasilitasi proses yang diperlukan guna memperoleh kepastian hukum," kata Habib.
Proyek Jalan Gubernur Subardjo atau Lingkar Selatan merupakan salah satu infrastruktur vital di Kalimantan Selatan. Namun, sengketa lahan yang mengendap sejak era 1990-an membuat status kepemilikan sejumlah bidang tanah belum jelas hingga kini. Rapat lanjutan ini diharapkan dapat memberikan kejelasan status lahan sekaligus penyelesaian hak-hak yang masih menjadi sengketa.