BANJARBARU — Kepala Kejati Kalsel Tiyas Widiarto mengungkapkan pemulihan keuangan negara itu dilakukan melalui mekanisme bantuan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara. Peristiwa bermula pada 6 November 2025, saat sebuah tongkang menabrak struktur proyek jembatan yang menghubungkan Pulau Kalimantan dengan Pulau Laut, Kotabaru.
Tabrakan itu merusak tiang bor P47B dan P48B yang sedang dikerjakan PT Hutama Karya (Persero). Setelah insiden, tim teknis melakukan serangkaian inspeksi, uji kelayakan, dan survei bersama untuk menghitung nilai kerugian.
Proses mediasi dan negosiasi teknis berlangsung selama enam bulan. Akhirnya, pada 6 Mei 2026, PT KSA dan PT ITS sepakat memberikan kompensasi penuh sebesar Rp7,06 miliar tanpa melalui jalur pengadilan.
Tiyas menegaskan seluruh pembayaran kompensasi telah dilunasi secara proporsional pada Mei 2026. "Pemulihan dilakukan oleh Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara melalui tindakan hukum lain," jelasnya di Banjarbaru, Kamis.
Ia menambahkan penyelesaian di luar pengadilan membuktikan peran strategis Kejaksaan dalam memberikan layanan hukum yang efektif. Langkah ini sekaligus mendukung pemulihan keuangan negara dan kelanjutan pembangunan infrastruktur strategis nasional.
Jembatan Pulau Laut merupakan proyek vital yang menghubungkan Kalimantan Selatan dengan Pulau Laut, kawasan industri dan pertambangan utama di Kotabaru. Kejati Kalsel berkomitmen terus memberikan pelayanan hukum profesional yang berorientasi pada kepastian hukum dan manfaat publik.
Dengan rampungnya pembayaran kompensasi ini, proyek jembatan diharapkan kembali berjalan tanpa hambatan hukum. Sebelumnya, Gubernur Kalsel menargetkan penyelesaian jembatan Batulicin-Kotabaru dalam tiga tahun ke depan.